Dalam
organisasi pendidikan (sistem sekolah) istilah supervisi sudah lama
dikenal dan dibicarakan. Istilah supervisi kelas mengacu kepada misi
utama pembelajaran, yaitu kegiatan yang ditujukan untuk memperbaiki dan
meningkatkan mutu proses dan prestasi akademik. Dengan kata lain, supervisi
kelas adalah kegiatan yang berurusan dengan perbaikan dan peningkatan proses
dan hasil pembelajaran di sekolah ( Depdikbud , 2004).
Dalam
konteks profesi pendidikan, khususnya profesi mengajar, mutu pembelajaran
merupakan refleksi dari kemampuan profesional guru. Sehubungan dengan hal itu Bapak
Muh. Sholeh Mawardi, S.Pd. Kepala SMP N 2 Ampelgading Kab. Malang juga tidak
ketinggalan untuk melakukan supervisi kelas. Beliau mengatakan supervisi kelas di
SMP N 2 Ampelgading berkepentingan dengan upaya peningkatan kemampuan
profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil
pembelajaran. Dengan demikian fungsi supervisi kelas adalah salah satu
mekanisme untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam upaya mewujudkan
proses belajar peserta didik yang lebih baik melalui cara mengajar yang lebih
baik pula. Dalam analisis terakhir, keefektifan supervisi kelas indikatornya
adalah peningkatan hasil belajar peserta didik.
Perilaku
supervisi diarahkan pada perbaikan perilaku mengajar guru yang berdampak
terhadap perilaku belajar siswa dapat digunakan sebagai umpan balik bagi
perbaikan perilaku mengajar dan perilaku supervisi.
Sasaran
supervisi kelas di SMP N 2 Ampelgading adalah proses pembelajaran peserta didik
dengan tujuan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Proses
pembelajaran dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti guru, peserta didik,
kurikulum, alat dan buku-buku pelajaran, serta kondisi lingkungan sosial dan
fisik sekolah. Dalam konteks ini, guru merupakan faktor yang paling dominan.
Karena itu, supervisi kelas menaruh perhatian utama pada upaya-upaya yang
bersifat memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk berkembang secara
profesional, sehingga mereka lebih mampu dalam melaksankan tugas pokoknya yaitu
melaksanakan dan meningkatkan proses dan hasil pembelajaran yang direfleksikan
dalam kemampuan-kemampuan : (1) merencanakan kegiatan pembelajaran; (2)
melaksanakan kegiatan pembelajaran; (3) menilai proses dan hasil pembelajaran;
(4) memanfaatkan hasil penilaian bagi peningkatan layanan pembelajaran; (5)
memberikan umpan balik secara tepat, teratur, dan terus menerus kepada peserta
didik; (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar; (7)
menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan; (8) mengembangkan dan
memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran; (9) memanfaatkan sumber-sumber
belajar yang tersedia; (10) mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi,
metode, dan teknik) yang tepat; (11) melakukan penelitian praktis bagi
perbaikan pembelajaran.
0 comments:
Post a Comment